Thursday, January 17, 2019

Makna Debat Capres

Dua pasangan Calon, Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, diuji Visi, misi dan program mereka dalam debat perdana. Tentu saja debat perdana sangat menyedot perhatian khalayak karena kampanye yang sudah berlangsung sejak 23 September 2018.

Saya tidak akan mengulas substansi apa yang disampaikan dua pasangan calon tersebut, namun menurut saya perlu bagi kita untuk mengulik makna strategis debat Capres kali ini.

Pengaruh debat

Debat memiliki efek langsung dan lanjutan. Efek langsungnya ialah publik menjadi tahu visi, misi, dan program para kandidat meskipun bisa jadi tidak terlalu mendalam. Efek lanjutannya ialah membangun persepsi positif atau negatif tentang paslon.

Selama debat, publik melihat cara setiap paslon menyampaikan pesan dan membangun kesan. Pesan hubungannya dengan visi, misi, dan program yang harus dikemas melalui bahasa yang tepat, artikulatif, efektif, dan memiliki benang merah.

Sementara itu, kesan dibangun untuk menunjukkan kredibilitas, komitmen, dan kepedulian paslon dalam membawa perubahan Indonesia di masa mendatang. Selain persepsi, efek lanjutan lainnya yang akan muncul dari debat ialah tindakan atau perilaku memilih.

Saat ini pemilih memang terpola menjadi tiga, yakni pendukung (strong voters) Jokowi-Ma'ruf Amin, pendukung Prabowo-Sandiaga Uno, dan kelompok yang belum berkomitmen, yang terdiri dari mereka yang belum menentukan pilihan (undecided voters), dan pemilih yang mengambang atau masih bimbang (swing voters).

Debat sulit memengaruhi kelompok yang sudah ajek memutuskan pilihan pada salah satu paslon, tetapi masih sangat mungkin memengaruhi kelompok yang belum berkomitmen memilih salah satu dari dua paslon yang bertarung.

Strategi komunikasi di panggung debat, termasuk wawasan para capres akan dilihat dan didengar khalayak sehingga sangat mungkin bisa menaikkan atau menurunkan tingkat elektabilitas capres/cawapres. Indikator debat yang diperhatikan publik ialah retorika para capres. Retorika sebagai seni berbicara akan memberi kesan kemampuan kandidat dalam menangani persoalan substantif yang mereka janjikan.

Rasionalitas

Selain retorika, indikator lain yang akan dinilai khalayak tentu saja ialah rasionalitas. Dalam konteks ini, diperlukan skema berpikir yang logis, proporsional, analitis, dan berbasis data. Debat harus berorientasi pada penyelesaian masalah. Hal pertama yang harus dibangun ialah meyakinkan publik mengenai basis orientasi rasionalitas dari para capres dalam berpolitik.

Merujuk pada tradisi neo-Weberian, rasionalitas terbagi ke dalam rasionalitas substantif dan rasionalitas instrumental. Rasionalitas substantif menghayati keterlibatan politik sebagai bagian pelaksanaan prinsip, keyakinan, atau idealisme tertentu. Berpolitik menjadi bagian integral identitas luhur dirinya yang tak bisa begitu saja dikorbankan menjadi sekadar instrumen reproduksi.

Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi berwujud sebagai cara sekaligus tujuan. Di lain pihak, terdapat rasionalitas instrumental yang memahami aktivitas berpolitik lebih sebagai pragmatisme memperoleh atau mempertahankan kekuasaan.

Karena itu, bangunan rasionalitas ini lebih mendasarkan diri pada kalkulasi, taktik, strategi, kontrol, dan dominasi untuk menghasilkan pengaruh yang efektif. Prioritasnya hasil maksimal ialah kemenangan kontestasi meski harus mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan menjatuhkan pihak lain.

Kedua rasionalitas tersebut tidaklah dikotomis (dualism), tetapi berada dalam suatu kontinum. Masing-masing ada secara bersama. Namun, kadar pengaruhnya berbeda-beda, bergantung pada pilihan para capres yang bertarung. Tentu saja, dalam debat tersebut, para capres harus mampu menunjukkan kepada khalayak bahwa kadar rasionalitas substantifnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan rasionalitas instrumental yang ada pada dia.

Potensi emansipatoris dari rasionalitas itu, oleh Jurgen Habermas, disebut sebagai rasionalitas komunikatif. Dalam debat, seluruh jargon besar sloganistis yang elitis seperti selama ini banyak dikemukakan mereka sudah harus beralih menjadi indikator-indikator nyata yang bisa diraba. Debat harus mampu menghadirkan apa dan bagaimana program tiap capres dalam mengurai benang kusut pengelolaan negeri ini lima tahun ke depan.

Hal lain yang menjadi makna strategis debat capres/cawapres ini tentu saja harus menjadi sinyal kuat untuk terus mengajak pemilih agar berkesadaran datang ke TPS dan menyalurkan pilihannya.

Pemilu itu sangat terhubung erat dengan harapan. Jika harapan tidak mengemuka akan menguatkan gejala disonansi kognitif, dampaknya akan semakin banyak pemilih yang bimbang dan yang belum menentukan pilihan masuk ke barisan kelompok golput.

Menurut Leon Festinger dalam buku lawasnya, A Theory of Cognitive Dissonance (1957), disonansi kognitif dimaknai sebagai perasaan ketidaknyamanan seseorang yang diakibatkan sikap, pemikiran, dan perilaku yang tidak konsisten dan memotivasi seseorang untuk mengambil langkah demi mengurangi ketidaknyamanan tersebut.

Bisa jadi cara mengurangi ketidaknyamanan tadi dengan tidak menyalurkan hak politiknya di TPS jika para pasangan calon tidak memberi harapan. Debat perdana ini harus mampu membentuk atmosfer politik harapan, bukan meneguhkan politik ketakutan. Dari debat kita berharap muncul dialektika cerdas, bukan sekadar seremonial yang formalitas.

Monday, January 14, 2019

Perempuan dalam Lembah Prostitusi

Sejak Sabtu (5/01/2019), dunia hiburan Indonesia kembali dikejutkan dengan adanya pemberitaan penangkapan aktris peran Vanessa Angel di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur pukul 12:30 WIB. Penangkapan ini disebabkan karena sang aktris terlibat sebagai korban dalam bisnis empuk prostitusi online.

Beriringan dengan maraknya pemberitaan tersebut pada portal media online, opini publik sontak seperti mengalami erupsi luar biasa dengan komentar negatif di berbagai kalangan. Tua, muda, laki-laki, Perempuan memberikan bentuk respon penyudutan terhadap aktris yang dikenal melalui perannya di berbagai Film Televisi (FTV) di salah satu stasiun televisi swasta.

Sekiranya wajar saja publik menghakimi (VA), karena hampir semua pemberitaan di media menyuguhkan sisi gelap perempuan yang tahun ini genap berusia 28 tahun, sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) tingkat kakap dengan bandrol 80jt, (katanya).

Publik dibuat gagal fokus oleh media. Bukannya memberi informasi terkait seluk beluk lembah prostitusi, kiat-kiat menghindari prostitusi, atau edukasi menghadapi korban prostitusi, justru media asyik mengorek-ngorek kehidupan pribadi VA yang kini menjadi sarapan, makan siang, makan malam, bahkan kudapan publik. Mulai dari fakta tentang penangkapannya, sepak terjangnya di dunia peran, sampai deretan mantan kekasihnya, hingga maksud di balik instastory miliknya sebelum penangkapan. Hampir semua pencitraan yang dilakukan oleh korban prostitusi ini, kini menuai cacian dan sindiran, seperti ungkapan instastory miliknya “Menjemput rezeki di awal tahun 2019” kini malah menjadi bahan lawakan di berbagai media sosial.

Dalam kasus prostitusi seperti ini, kini media tidak lagi hanya berfungsi sebagai pemberi informasi, pendidik, maupun penghibur, melainkan ada sisi lain yang mungkin dilihat lebih tajam oleh para penggiat media dan Feminisme, di mana kini media massa justru berfungsi sebagai wadah tumbuh dan berkembangnya stigma negatif mengenai sisi gelap keperempuanan khususnya dalam lembah prostitusi, bahkan ketika kita mengetik di situs pencarian Google mengenai “Perempuan dan Prostitusi” informasi yang keluar hampir 90% pemberitaan mengenai VA yang terlibat dalam kasus prostitusi. Nyaris tak ada informasi serta edukasi yang hakiki mengenai hakikat dari prostitusi itu sendiri serta bagaimana memperlakukan korban prostitusi. Sehingga, yang hari ini publik pahami adalah perempuan dalam lembah prostitusi sama dengan common enemy.Padahal sebenarnya kasus prostitusi maupun pelacuran, tidak hanya dilakukan oleh wanita, tak jarang pria ikut menjual tubuhnya demi mendapatkan keuntungan. Istilah laki-laki pendamping, Gigolo, anak laki-laki sewaan, pemijat pria plus-plus, hampir tidak pernah diberitakan media.

Kata prostitusi berasal dari kata latin‘prostitution (em)’, kemudian diintrodusir ke bahasa Inggris menjadi ‘prostitution‘, dan menjadi prostitusi dalam bahasa Indonesia. Dalam tulisan ‘Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Kehidupan Prostitusi di Indonesia’, oleh Syamsudin, diartikan bahwa menurut istilah prostitusi diartikan sebagai pekerja yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah sesuai apa yang disepakati sebelumnya.

Prostitusi atau pelacuran telah muncul jauh sebelum peradaban modern menyentuh kehidupan manusia. Prostitusi diyakini muncul karena adanya pembagian peran laki-laki dan perempuan yang sudah muncul pada masyarakat primitif. Jauh sebelum adanya peradaban modern, tugas perempuan diarahkan untuk melayani kebutuhan seks laki-laki, bahkan sampai sekarang masih banyak yang meyakini hal tersebut.

Dalam buku karangan Kondar Siregar mengenai “Model Pengaturan Hukum Tentang Pencegahan Tindak Prostitusi Berbasis Masyarakat Adat Dalihan Na Tolu” menyebutkan bahwa Antropolog melihat pelacuran tidak lepas dari peninggalan masyarakat primitif yang berpola matriarkhi. Sedangkan, kaum feminis memandang pelacuran adalah akibat dari kuatnya sistem patriarkhi. Sementara, kaum Marxis melihat pelacuran sebagai akibat yang niscaya dari perkembangan kapitalisme.

Dalam setiap prostitusi, pada dasarnya pihak yang terlibat terdiri dari laki-laki dan perempuan. Laki-laki bisa terlibat sebagai pengguna jasa prostitusi, perantara, Mucikari, dll. Namun, hampir di sebagian besar media, terutama dalam membuat judul berita, selalu saja perempuan yang ditampilkan, sehingga terbentuk sebuah paradigma pada masyarakat bahwa dalam kasus prostitusi yang salah adalah perempuan dan para PSK selalu diberi stigma negatif seperti tidak bermoral sampai diberi cap jauh dari agama, dan lain sebagainya, sungguh disini setiap manusia menjadi begitu Maha Benar.

Selain memberikan paradigma dan stigma negatif sebagai dampak dari pemberitaan prostitusi oleh media yang cenderung menyudutkan perempuan pada kasus prostitusi, tak jarang menimbulkan perlakuan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, terutama bagi perempuan yang menggunakan pakaian terbuka atau sering pulang malam, terlebih jika diketahui perempuan tersebut adalah PSK. Padahal, para PSK justru memerlukan pertolongan atas posisi sosial dan ekonominya yang amat rentan. Seharusnya, media mampu menjadi sarana untuk membentuk sebuah paradigma di masyarakat bahwa PSK layak diberikan tempat di masyarakat, karena bagaimanapun juga mereka adalah manusia yang harus diperlakukan secara manusiawi.

Pembingkaian media (media framing) memposisikan pemerintah seolah-olah kehabisan tenaga, biaya, bahkan akal untuk mengatasi persoalan PSK. Pemerintah mengatasi persoalan PSK ini melalui aksi-aksi polisionil (penertiban dan razia) yang akhirnya tidak memposisikan perempuan sebagai korban eksploitasi seksual, melainkan sebagai pelaku kriminal.

Wallahu A’lam bagaimana penilaian Tuhan terhadap umatnya yang terjebak dalam lembah prostitusi, biarkan itu menjadi kuasa-Nya. Sesama hamba-Nya yang masih asyik menikmati suguhan maksiat dalam beragam bentuknya, hendaklah untuk mengurangi hardikan dalam bentuk lisan maupun tulisan terhadap mereka yang juga luka hatinya.

Sunday, December 30, 2018

Sesat Pikir Statement Ketua Umum KOHATI PB HMI dan Grace Natalie (Ketua Umum Partai PSI)

Tulisan ini dibuat sebagai tanggapan atas tulisan Ketua Umum PB HMI dengan judul “Tidak Ada Keraguan didalam Al-qur’an; Poligami Bukan Perbuatan Menyakiti Perempuan”  yang saya baca di wesbsite kohatipb.org.

Pertama, selain banyak typo -dimulai dari judul saja-, sulit bagi saya untuk memahami apa yang sebenarnya ingin disampaikan Ketua Umum KOHATI PB dalam tulisannya tersebut. Awalnya saya mengira akan menemukan tulisan ilmiah dengan banyak referensi dalil dan tafsir yang dijadikan rujukan atau sebuah data yang menyokong argumentasinya.

Tentu saja, selain hanya judulnya yang sangat heboh, kedua hal yang saya harapkan di atas tak saya temukan. Tidak sampai di sana, dari lima paragraf yang ditulis, pendapat Ketua Umum KOHATI PB soal Poligami hanya saya temukan pada dua paragraf terakhir.

Saya menangkap tulisan tersebut dibuat guna merespon statment Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie yang beberapa waktu lalu mengeluarkan sikap resmi politik partainya dengan menolak praktik poligami. Sikap politik tersebut kemudian didukung dengan dikeluarkannya larangan bagi setiap pengurus dan kader PSI untuk berpoligami. Sikap politik PSI ini pun seketika mendapat attention tinggi, karena selain sangat berani juga tidak populis.

Sebagai pemangku tertinggi organisasi perempuan di HMI, sah-sah saja merespon sikap politik partai baru yang akan ikut pemilu tersebut, tapi sebagai ketua umum organisasi berlabel mahasiswa, kaidah ilmiah sebagai cerminan intelektualitas tentu menjadi kewajiban, apalagi itu disampaikan ke ruang publik.

Alih-alih menjadikan tulisan itu sebagai gosip-gosip murahan di sosial media, saya tertarik untuk menilisik argumentasi yang menarik dalam tulisan Ketum Kohati PB HMI ini. Pada paragraf ketiga ia menulis “…Jadi kalau Grace natalie mengatakan akan mengusulkan larangan perbuatan poligami, itu artinya Grace akan membuat kekacauan di Negara ini…”. Saya sebagai pembaca butuh penjelasan lebih jauh, perihal apa yang dimaksud dengan kalimat “membuat kekacauan di Negara ini?”. Apalagi, dengan lanjutan kalimatnya “…kita sangat memahami bahwa jumlah perempuan diIndonesia tidak sedikit. Artinya adalah pemilih perempuan di April 2019 nanti tidak sedikit…”. Pada paragraf ketiga ini, saya mengira juga sangat bermasalah – kalau ‘sesat pikir’ terdengar kasar.

Menurut pembacaan saya tulisan tersebut mengundang begitu banyak pertanyaan, apa yang menjadi salah dengan sekadar mengusulkan larangan perbuatan poligami? Bahkan oleh partai yang lulus dalam Pemilu saja belum bisa dipastikan. Kekacauan seperti apa yang bisa dihasilkan karenanya? Lantas jika jumlah perempuan di Indonesia ini tidak sedikit lalu praktek poligami akan berkembang pesat, massif dan terstruktur?

Maka setelah menamatkan membaca tulisan Ketum KOHATI  PB tersebut, saya berkesimpulan yang bersangkutan hendak mengatakan bahwa Poligami itu ajaran Islam karena ada dalam Al-qur’an, ketika sekelompok orang menolak poligami dengan alasan sosio-kultural maka ia sedang meragukan keabsahan Alqur’an, maka disebutlah poligami bukan perbuatan menyakiti perempuan. Tapi sungguh, saya berharap kesimpulan saya ini keliru.

Baiklah, pembaca yang budiman, mari kita sejenak berselancar  sedikit saja soal poligami yang saya kira isunya sama seksinya dengan isu buruh kala musim pemilu tiba. Bahwa poligami ini kemudian menyisakan persoalan betul adanya. Persoalan yang terus diperdebatkan. Sama halnya dengan penggunaan jilbab, perdebatan soal poligami juga tak pernah tuntas.

Husein Muhammad dalam bukunya dengan judul “IJTIHAD KYAI HUSEIN; Upaya Membangun Keadilan Gender” mengungkapkan ada tiga pandangan terkait poligami yang dihasilkan dari banyaknya perdebatan. Pertama,pandangan yang membolehkan poligami secara longgar. Penganut pandangan ini beranggapan poligami sebagai sunnah, karena mengikuti perilaku Nabi Muhammad SAW.  Kedua, Pandangan yang memperbolehkan poligami dengan cukup ketat karena menitikberatkan pada syarat kedilan formal-distributif. Ketiga,pandangan yang melarang poligami secara mutlak.

Pandangan yang diungkapkan Kyai Husein tersebut mengisyaratkan, bahwa pandangan para ahli tafsir dan pemuka agama tak pernah tunggal memandang poligami. Selain itu sekonyong-konyongmenganggap bahwa poligami adalah ajaran Islam juga “bermasalah”. Seperti yang selama ini kita ketahui dari berbagai sumber, bahwa sebelum Islam datang keberadaan perempuan tak ada artinya. Laki-laki menjadi satu-satunya pemegang kuasa atas kehidupan di dunia, hal tersebut dibuktikan dengan sah-sah saja laki-laki menikahi sebanyak mungkin perempuan untuk dijadikan istri, sekali lagi sebanyak mungkin alias tak terbatas.

Dalam konteks inilah kemudian Islam hadir dan Alqur’an dalam surat An Nisa’:3 [Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja] turun bukan sekedar untuk mengkiritk kondisi saat itu tapi juga melakukan perubahan yang cukup revolusioner pada zamannya. Yakni, dengan membatasi jumlah yang tak terbatas tersebut menjadi empat.

Dibandingkan dengan terus menyebutnya sebagai ayat yang mendukung poligami, saya lebih sepakat dengan menyebutnya sebagai ayat monogami, karena juga ada kelanjutan dari ayat tersebut yang oleh beberapa orang kerap kali diabaikan, soal kewajiban laki-laki untuk bersikap adil. Pertanyaan selanjutnya, lalu adil yang bagaimana yang dimaksud? yang pada praktiknya masih sangat banyak laki-laki yang berpoligami tanpa seijin istri pertamanya, ada pula istri yang mengijinkan karena tekanan atau ancaman yang diterimanya. Jika sudah begini, apakah itu masih tidak menyengsarakan perempuan? padahal lelaki sholeh ini mengaku menjadikan Rasullulah sebagai teladan, padahal sang Rasul terkenal dengan kelemah lembutannya kepada istrinya.

Selain itu, jika kita menganggap bahwa poligami adalah ajaran Islam, adakah ayat atau referensi yang menjelaskan bahwa Islam menganjurkan atau bahkan menginisiasi poligami?

Poligami merupakan praktik pernikahan yang hadir jauh sebelum Islam datang, seperti yang dikutip Kyai Husein Muhammad di bukunya “IJTIHAD KYAI HUSEIN; Upaya Membangun Keadilan Gender” dari Muhammad Thalib dalam bukunya “Tuntunan Poligami dan Keutamaannya” bahwa peradaban poligami sesungguhnya bercokol bukan hanya di wilayah Jazirah Arabia, tetapi juga dalam banyak peradaban kuno lainnya seperti di Mesopotamia dan Mediterania, dan juga dibelahan dunia lainnya.

Mencurigai apa yang disampaikan Grace Natalie soal sikap partainya sebagai strategi meraup suara pemilih perempuan semata saya kira boleh-boleh saja, tapi untuk berkesimpulan bahwa poligami bukan perbuatan menyakiti perempuan juga sangatlah gegabah dan tak berdasar. Mari kita tengok Data Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan, yang berhasil menginput penyebab perceraian menurut kategorisasi Pengadilan Agama. Ada 335.026 kasus perceraian yang diterima, sebanyak 1596 adalah kasus poligami. Belum lagi dari kasus kekerasan di ranah privat, 5167 adalah kekerasan terhadap istri (53.7%).

Tanpa sedikitpun bermaksud membela sikap politik PSI terkait isu perempuan, saya kira dalam rangka kontestasi politik semua yang dilakukan PSI halal hukumnya dalam politik. PSI sebagai partai politik baru yang akan ikut pemilu 2019, sadar betul bahwa ia butuh sesuatu yang segar dan isu lain untuk menaikkan pamor dan membuat sorotan kamera pada partainya. Pertanyaannya, apakah kemudian itu hanya jargon politik toksaja? Statment Grace Natalie yang juga berjanji akan memperjuangkan revisi atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 juga patut digaris bawahi. Seandainya pun partai mereka lolos nanti, kita bisa lihat sejauh mana komitmen mereka.

Meskipun PSI harusnya juga melihat terkait isu perempuan, secara mendesak kita perlu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera di sahkan. Lalu di mana posisi PSI? Saya kira PSI perlu mengurangi strateginya jika hanya untuk perbanyak “jargon” tapi nihil kontribusi. Dengan banyaknya kasus yang menjadikan perempuan sebagai korban, PSI tak perlu menunggu untuk lolos pemilu dulu untuk membuktikan komitmennya sebagai yang katanya “partai perempuan”.

Statment Ketum KOHATI PB yang menuliskan “jika dengan mengusulkan larangan poligami maka bisa terjadi kekacauan di negeri ini” jelas sesat dan sangat berlebihan. Pada beberapa negara, ada UU Keluarga yang secara khusus membahas poligami dengan substansi hukum yang beragam. UU keluarga Tunisia tahun 1959 melangkah lebih maju dengan menghapuskan poligami yang secara tegas pada pasal 18 UU ini menyatakan bahwa poligami dilarang (Kyai Husein Muhammad;Ijtihad Kyai Husein, 2011).

Terakhir, pemilu 2019 memang membuat tensi politik semakin tinggi, bahkan di media sekalipun. Para politisi berbaris mengantri sorot kamera sampai kadang kebodohannya pun dipertontonkan. Adalah wajib hukumnya sebagai insan akademis yang melabeli HMI dan KOHATI pada khususnya untuk senantiasa ada pada garda terdepan menjaga kewarasan, pun dengan cara-cara yang bisa dipertanggungjawabkan secara intelektual.

Sunday, August 12, 2018

Optimalisasi Potensi Modal Sosial Pemuda Sebagai Agen Perubahan


            Pemuda merupakan elemen penting dalam masyarakat. Keberadaannya dapat dikatakan sebagai jembatan antara rakyat dengan penguasa. Dianggap sebagai kelompok intelek yang memiliki daya pikir kritis, inovatif serta sadar akan tanggung jawab moralnya di masyarakat. Pemuda dilegitimasi sebagai agen perubahan (agent of change). Dalam konteks historis Indonesia pun mendukung hipotesis tersebut. Masih segar di ingatan bagaimana gerakan mahasiswa dan kepemudaan tahun 98’ mampu melakukan sebuah perubahan – reformasi yang sangat dinantikan oleh rakyat yang sudah jengah dengan rezim penguasa. Meskipun telah berlalu hampir dua dekade, memori kolektif tersebut masih utuh berada dalam diri Bangsa Indonesia. Itulah kondisi ideal atau apa yang seharusnya berada dalam diri pemuda – status dan perannya sebagai agen perubahan.
            Namun, realitas menunjukkan bahwa pemuda sekarang bukanlah yang dahulu. Status dan peran yang disandangnya semakin kabur, luntur dan menyimpang. Kualitas pemuda secara individual pun secara kolektif dapat dikatakan memprihatinkan. Sudah sangat langka menemukan pemuda yang tangguh pikiran dan kesadarannya. Bangsa Indonesia kini seakan tidak mampu menghasilkan agen perubahan yang mumpuni. Darma pendidikan dan pengajaran, dan darma tanggung jawab moral yang coba ditransmisikan oleh Bangsa Indonesia seakan tidak diinternalisasi ke dalam diri pemuda. Sehingga pada praksisnya, proses tersebut tidak dapat dimaksimalkan untuk menghasilkan pemuda sebagai agen perubahan.
            Modal sosial bagi Fukuyama (2005) ialah serangkaian nilai dan norma tidak tertulis yang dipegang bersama oleh suatu kelompok sebagai pondasi kepercayaan yang memungkinkan adanya kerjasama di antara mereka. Dari situ, setidaknya ada tiga unsur yang menjadi indikator kunci dalam mengukur modal sosial: nilai dan norma, kepercayaan dan jaringan. Ketiga unsur tersebut merupakan proses pembentukkan yang saling terkait. Norma-norma di satu sisi melandasi timbulnya – pondasi kepercayaan yang diwadahi oleh sebuah jaringan sosial. Jaringan sosial dapat terbentuk ketika ada norma-norma yang mengikat dan akhirnya menciptakan kepercayan. Kepercayaan mampu melahirkan norma-norma formal dan informal bersama yang disepakati demi membangun jaringan sosial yang lebih luas. Intinya, ketiga unsur modal sosial tidak berdiri sendiri-sendiri. Mereka merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi.
            Untuk mengembalikan kondisi ideal pemuda maka diperlukan optimalisasi potensi modal sosial. Dengan kualitas modal sosial yang baik, proses menjalankan darma bakti Bangsa Indonesia yang bersinergi dengan aspek-aspek ke-ilmuan, ke-Islaman dan ke-Indonesian di Indonesia akan maksimal.
            Berangkat dari hal-hal yang telah diutarakan, saya pikir perlu adanya optimalisasi wadah pembentukan modal sosial pemuda dalam menjalankan Darma Bakti Indonesia dengan mengintegrasikan aspek ke-ilmuan, ke-Islaman dan ke-Indonesian agar berguna bagi kehidupan masyarakat. Dapat dikatakan bahwa dalam mentransmisikan nilai-nilai ke-ilmuan demi meningkatkan kualitas human capital sehingga tercipta pemuda yang kritis, inovatif, kompeten dan memiliki tanggung jawab moral serta sadar akan perannya sebagai agent of change di masyarakat, yakni memiliki kiat-kiat sebagai berikut:
  •             Membentuk jaringan sosial – bekerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta, kelompok masyarakat dan komunitas kepemudaan di tingkat nasional.
  •         Membangun kepercayaan (Trust Building) dengan pemerintahan, komunitas kepemudaan yang bernilai positif, dan masyarakat agar pemuda tidak lagi dianggap sebagai sampah masyarakat. Membangun kepercayaan tersebut dapat dilakukan dengan menjalankan pekerjaan dibawah naungan instansi pemerintah, bergabung dengan komunitas kepemudaan yang bernilai positif seperti komunitas minat dan bakat maupun organisasi kepemudaan.
  •              Mendedikasikan diri kepada Bangsa Indonesia dengan turut serta membangun kualitas masyarakat baik dari segi pendidikan, ekonomi, politik, dan penanaman moral seperti kejujuran, gotong royong, saling menolong dan lain-lain.
Kiat-kiat yang pertama secara khusus lebih menekankan upaya membangun relasi sebagai unsur modal sosial jaringan, yang kedua dimaksudkan untuk menumbuhkan kembali kepercayan (trust building) masyarakat terhadap pemuda – unsur modal sosial kepercayaan, dan yang ketiga lebih mengoptimalkan unsur-unsur nilai dan norma di masyarakat. Selain itu, secara khusus darma bakti kepada Bangsa Indonesia baik darma pendidikan dan pengajaran, dan darma tanggung jawab moral mampu direfleksikan ketiga kiat-kiat tersebut.
Pada pokoknya baik ketiga kiat-kiat yang saya utarakan maupun yang masyarakat inginkan akan berusaha mengoptimalkan potensi modal sosial pemuda dalam membantu masyarakat Indonesia melaksanakan Darma Baktinya yang bersinergi dengan aspek ke-ilmuan, ke-Agamaan dan ke-Indonesiaan. Dengan demikian, diharapkan para pemuda mampu menghasilkan pemuda yang sadar dan paham atas fakta dan gejala permasalahan sosial serta mampu memecahkannya dengan bersandar kepada teori dan aplikasinya. Singkatnya, diharapkan Bangsa Indonesia mampu menghasilkan pemuda sebagai agen perubahan seiring dengan prediksi adanya bonus demografi di tahun mendatang.

Pilpres 2019, Perempuan Gagal Fokus


Tahun ini kita memasuki tahun politik yang khas dengan hajatan Pemilihan Presiden (Pilpres), di saat yang sama partai-partai politik akan mengajukan bakal calon legislatif  DPR, DPD dan DPRD yang akan bertarung dalam pemilu mendatang.


Usai Joko Widodo mengumumkan bahwa Ma’ruf Amin yang menjadi calon pendampingnya dalam Pilpres 2019, banyak komentar positif maupun negatif. Tak tertinggal bahwa banyak perempuan yang merespon ini, tentunya ini menjadi cerminan bahwa perempuan memiliki tensi politik yang tinggi menyambut pesta demokrasi di tahun 2019 mendatang.


Perempuan riuh dengan pertanyaan “mengapa Ma’ruf Amin sepakat digandeng oleh Joko Widodo?” Adapula yang berkomentar, mengapa Sandiaga Uno meninggalkan DKI untuk naik menjadi calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto?” Ini menjadi isu yang terlalu patriarki apabila perempuan hanya melihat dari sisi koalisi Partai Politik pada kontestasi Pemilu 2019.


Mengapa tidak kita buat tanda tanya besar saja, menjadi “mengapa perempuan tidak lagi menjadi seksi untuk dimunculkan sebagai tokoh dalam Pilpres 2019?” Mari kita cermati, apakah kita kekurangan sumber daya politikus perempuan dalam ranah politik sedewa itu? Atau apakah politikus perempuan hari ini justru kurang mumpuni untuk naik dalam kontestasi Pilpres 2019 baik dari segi materi, elektabilitas, sampai kapabilitas? Wallahua’lam ada kekurangan dibagian mana. Tetapi, jangan sampai tensi politik yang perempuan rasakan dan munculkan di tahun politik (khususnya Pilplres 2019) ini, menjadi terlalu gagal fokus dan lupa menerawang dari sisi keperempuanan.


Siapapun calon Presiden dan Wakil Presidennya, baik setuju maupun tidak sepakat, jangan lupakan peran kita sebagai perempuan adalah meningkatkan gagasan serta mengamati apa yang mengganjal dari kita sebagai Perempuan dalam ranah politik. Justru jadikan tindakan affirmative 30% bangku untuk perempuan di ranah legislatif tidak hanya menjadi tindakan prosedural bagi seluruh partai politik. Beri suntikan positif bagi para perempuan yang memang terjun dalam ranah politik untuk berani menjadikan partai politik sebagai instrumen kaderisasi dan juga harus berkomitmen dalam menerapkan 30% bangku tersebut guna peningkatan kualitas kerja perempuan dan keterwujudan demokrasi.


Sehingga kedepannya, perempuan tidak hanya menuntut wadah, melainkan perempuan memanfaatkan semaksimal mungkin bangku 30% dalam kancah pemerintahan. Serta gagasan mengenai kesetaraan Gender tidak lagi membahas mengenai kuantitas, melainkan peningkatan kualitas dari dalam diri perempuan.


Sekali lagi, khususnya bagi para perempuan jangan terlalu terlena hingga gagal fokus melihat gejolak Pilpres 2019, karena dalam dunia politik, tentu dianggap biasa ketika Sang Nasionalis bergandengan dengan Sang Agamis. Ada tamparan keras bagi kita para perempuan dengan kenyataan bahwa perempuan masih belum mumpuni atau bahkan belum dipertimbangkan untuk naik dalam kontestasi tingkat dewa luar biasa ini. mari kita telaah dan cermati, lalu intropeksi bersama.

Friday, August 10, 2018

Stop jadi Partisipan Politik yang Afektif

Siapapun yang akan jadi presiden dan wakil presiden, mereka adalah yang terpilih untuk membangun Negara menjadi lebih baik lagi. Sebetulnya, musuh kita bukanlah lawan politik yang tidak sesuai dengan pilihan kita, tapi permasalahan yang ada di Negeri inilah yang harus dilawan. 


Pertimbangan Pak Jokowi memilih KH. Ma’ruf Amin tentu saja berkaitan dengan pembenahan akhlak masyarakat yang saat ini sudah membelok demi mewujudkan revolusi mental yang diharapkan, mengingat latar belakang KH. Ma’ruf Amin yang menjabat sebagai ketua MUI yang paham mengenai dalil-dalil agama sehingga mampu diaplikasikan ke dalam suatu bentuk kebijakan pemerintahan.


Berkaca pada prestasi Pak Sandiaga Uno inilah yang bisa menjadi tolak ukur Pak Prabowo dalam memilih beliau sebagai calon Wakil Presiden. Mengingat kekayaan Indonesia yang hingga saat ini belum mencapai ekspektasi yang tinggi. Dengan pengalamanya sebagai seorang salah satu pengusaha terbaik di Indonesia yang sukses, Pak Prabowo ingin membangun atau bahkan mengembalikan kekayaan rakyat Indonesia secara merata.


Bicara mengenai Track Record, masing-masing Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden memiliki record baik dan buruk.


Pak Jokowi berhasil dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, bahkan hingga ke tempat-tempat terpencil sekalipun. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana jalan tol mulai dibangun demi meningkatkan perekonomian di Indonesia, serta dibangunnya jalan Trans-Papua sehingga akses-akses yang berada di sana mudah untuk dilalui dan membantu perkembangan daerah tersebut jadi lebih baik lagi. Namun tentu saja, Pak Jokowi tak luput dari kesalahan. Permasalahan mengenai mobil Esemka yang bak hilang ditelan bumi, penyelesaian kasus Novel Baswedan yang tak kunjung usai dan maraknya kasus kriminalisasi Ulama dianggap sebagai record buruk Pak Jokowi.


Perihal KH. Ma’ruf Amin, terlintas dalam pikiran saya bahwa beliau sudah sepuh sekali, mengapa tak sebaiknya beliau mengurus umat lewat narasi dan mimbar keagamaan saja. Namun, beliau yang berlatar belakang sebagai Ulama dan menjabat sebagai ketua MUI pun memiliki record yang baik. Fatwa-fatwa Ulama yang telah disepakati dibawah kepemimpinannya dianggap mampu merubah pola hidup dan pola pikir masyarakat Indonesia menjadi lebih baik lagi. Salah satunya adalah Fatwa mengenai pedoman penggunaan medsos yang sangat didukung oleh banyak pihak. Tapi tetap saja akan ada pro kontra dalam hidup ini. Fatwa-fatwa lain yang telah diutarakan oleh MUI pun juga memiliki kotroversi sehingga menimbulkan perdebatan. Entah itu fatwa-fatwa mengenai BPJS yang tidak sesuai Fiqih, Fatwa rokok, atau bahkan pelarangan menggunakan kostum MU yang saat ini masih jadi polemik.


Pak Prabowo pun memiliki Track Record yang baik, entah dari segi militer maupun bidang olahraga. Kopassus dibawah kepemimpinannya, berhasil menjadi satuan-satuan elite terbaik didunia. Tahun 2014, selaku Ketua Polo Berkuda Indonesia, beliau berhasil menjadikan tim Indonesia sebagai tim terbaik Asia dan menjuarai kompetisi Internasional. Namun tentu saja, permasalahan mengenai aktivitas 98 yang tak kunjung terungkap hingga beredarnya surat pemecatan, serta permasalahan rumah tangga yang berujung perceraian membuat ia dianggap bukan sosok Calon Presiden yang berkredibilitas. 


Pak Sandiaga Uno yang merupakan lulusan George Washington University dengan IPK sempurna (4,00), mampu menjadi pengusaha yang sangat handal dan masuk jajaran pengusaha terkaya Indonesia versi majalah Forbes, dan juga penerima penghargaan “Indonesia Entrepeneur of the Year 2008” pada ajang Anterprise Asia. Namun beberapa kebijakan yang ia buat selama menjadi wakil gubernur, salah satunya yaitu OK OC dianggap masih belum merata, hingga revitalisasi Tanah Abang yang dianggap justru menimbulkan masalah baru. 


Jadi, kurang lebihnya begitu lah Track Record dari masing-masing Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini.   Namun cobalah lihat ketulusan hati mereka yang ingin mengabdi kepada Bangsa dengan hati yang tulus. Siapapun yang terpilih, mereka hanyalah butuh do’a, dukungan, serta kritikan positif dalam membangun Bangsa.      Musuh Negara kita bukan hanya polemik yang terjadi hingga saat ini, tapi juga pola pikir yang berlebihan membenci seorang tokoh namun hanya mampu melihat dari rekor buruknya saja. Orang yang memiliki pemikiran seperti itu sangat mudah untuk dijadikan boneka pemecah belah Bangsa. 


Semoga kita bisa menjadi partisipan politik yang mampu menggunakan dan menjalankan demokrasi yang baik. Stop memecah belah. Satu suara itu penting, namun jangan menjadi orang sinting yang hanya mampu negative thingking. Siapapun yang terpilih, harus kita dukung, karena mereka punya niatan tulus dalam membangun Bangsa dan Negara yang diimpikan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Saturday, August 4, 2018

Analisis Habitus dalam Masyarakat Betawi

Tradisi Keagamaan Betawi : Tahlil dan Maulid
Melanggengkan Tradisi Maulid Dalam Prosesi Perkawinan
Adat Suku Betawi
            Suku Betawi merupakan satu dari sekian banyak kelompok etnik di Indonesia yang memegang teguh ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari mereka, termasuk dalam prosesi perkawinan. Sama halnya dengan yang diyakini dalam agama Islam, masyarakat etnis Betawi percaya bahwa perkawinan adalah siklus hidup manusia yang harus dilaksanakan sesuai aturan al-Qur’an dan Sunnah. Salah satu aturan Islam yang sangat dipatuhi masyarakat Betawi adalah memilih pasangan dengan latar agama yang sama.
            Prosesi perkawinan adat Suku Betawi kemudian kental dengan nuansa tradisional dan agama. Sebuah perpaduan menarik antara agama dan kebudayaan dapat kita temukan pada tradisi Tahlil dan Maulid yang dilakukan sebelum pembacaan akad nikah. Pada dasarnya Maulid sama dengan beberapa upacara adat Betawi lain, seperti Nujuh Bulanan dan Akikah yang merupakan simbol dari rasa syukur atas berkah Tuhan.
            Tradisi Maulid dilakukan pada malam sebelum akad nikah dilangsungkan. Sebelum maulid dimulai, calon pengantin laki-laki akan diarak menggunakan bangsu hias dari kediamannya menuju rumah calon pengantin perempuan. Arak-arakan pengantin tersebut tentu saja diiringi oleh hadrah dan lantunan shalawat nabi. Setelah itu, acara Maulid dimulai. Lantas, bagaimana penjelasan rangkaian acara Maulid?
            Maulid sendiri adalah perayaan keluarga pra-akad nikah yang dilakukan dengan membaca riwayat Nabi Muhammad SAW yang diiringi oleh rebana maulid. Kitab-kitab maulid seperti albarzanji dan addibai dibacakan pada saat itu, terutama pada bagian Assalamualaika, Wulidulhabibu, Badat lana atau Asyrakal. Pembacaan Maulid Nabi pada masyarakat Suku Betawi sudah menjadi tradisi yang tidak hanya terbatas pada peringatan hari besar Nabi Muhammad SAW saja, tapi meluas pada tradisi pra-akad nikah, dan beberapa upacara adat lainnya.
            Tradisi Maulid sebagai bagian dari prosesi upacara perkawinan adat Betawi ternyata masih terjaga hingga hari ini, terutama pada masyarakat Betawi asli yang masih memegang teguh tradisi Islam dan kebudayaan. Tradisi ini terbukti mampu mempertahankan eksistensinya ditengah dinamika zaman yang semakin modern. Kelanggengan tradisi Maulid tentu tidak bisa dilepaskan dari upaya reproduksi kultural yang dilakukan oleh agen-agen sosial masyarakat, seperti orang tua, budayawan Betawi, dan lembaga-lembaga kebudayaan yang mendukung budaya tradisional.
            Dengan menggunakan analisis habitus, arena, praktik sosial, dan reproduksi kultural atau singkatnya seperti ini (Habitus x Modal) + Ranah = Praktik Bourdieu kita akan mengerti mengapa tradisi maulid yang syarat dengan nilai-nilai Islam masih terjaga sampai hari ini. Pertama, dari sisi habitus. Bourdieu menerangkan bahwa habitus adalah produk sejarah dan kultural yang terbentuk dari praktik kolektif individu dan dilangsungkan dalam waktu yang relatif panjang. Habitus kemudian dilakukan pra-sadar oleh masyarakat, karena habitus sudah menjadi panduan individu untuk memproduksi praktik seperti hukum, peraturan, dan ideologi yang dilakukan pra-sadar oleh individu[1].
Kedua adalah arena. Dalam konteks ini, arena yang dimaksud adalah keluarga, latar sosial dimana habitus beroperasi[2]. Bourdieu menekankan arena sebagai arena perjuangan atau pertarungan di mana agen melindungi atau meningkatkan posisi mereka demi mendapatkan tempat paling menguntungkan bagi produk identitas kultural yang mereka miliki. Dalam konteks arena, orang-orang tua calon pengantin merupakan agen yang melindungi praktik sosial maulid agar terus dilangsungkan. Agen-agen kemudian bekerja keras meyakinkan calon pengantin untuk mematuhi tradisi maulid sebelum perkawinan berlangsung. Ketiga adalah modal. Dalam hal ini adalah modal simbolik yang dimiliki oleh orang-orang tua, seperti legitimasi, status, dan otoritas yang mampu mempengaruhi pihak lain untuk terus menerima tradisi maulid[3]. Dari keseluruhan aspek ini, muncullah maulid sebagai praktik sosial pada perkawinan adat Betawi yang kental dengan nuansa agama Islam.
            Keberlangsungan dan pelestarian praktik sosial maulid adalah bentuk dari reproduksi kultural yang dilakukan oleh agen-agen sosial yang sudah disebutkan di atas. Salah satu bentuk reproduksi kultural yang menyangkut langsung adat-adat perkawinan Betawi adalah dengan diselenggarakannya Jakarta Wedding Festival yang memuat rangkaian acara perkawinan tradisional Betawi. Acara-acara serupa ini berusaha menarik minat anak-anak muda Betawi untuk terus melanggengkan praktik adat perkawinan tradisional Betawi, salah satunya prosesi maulid pra-akad nikah. Eksistensi praktik maulid juga menjadi ciri di mana masyarakat Betawi masih memegang teguh nilai-nilai keislaman dalam praktik kultural mereka.


[1] Ritzer, George dan Goodman, Douglas J, Teori Sosiologi: Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern,  Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2010, hal 449.
[2] Swartz, David, Culture And Power: The Sociology Of Pierre Bourdieu, University Of Chicago, Chicago, 1997, hal 117.

[3] Ritzer, George dan Goodman, Douglas J, Teori Sosiologi: Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern, 2010, hal 525.

Tentukan Sendiri Definisi Cantikmu

  Mereka bilang kamu cantik; “andai badanmu lebih langsing lagi, lemak di perutmu masih menggelambir, kamu wajib diet, potong jatah makanmu,...